Sebagai sumber energi yang begitu dibutuhkan manusia tak hanya di kota-kota besar tapi hingga kawasan pelosok desa, keberadaan listrik memang sepenuhnya diatur oleh pemerintah dalam hal ini PLN (Perusahaan Listrik Negara). Bahkan PLN juga mempunyai standar kabel listrik yang diterapkan di Indonesia, agar proses instalasi kelistrikan berjalan aman.
Sebetulnya bukan tanpa alasan mengapa standar kabel listrik yang diterapkan di Indonesia haruslah diatur. Jika dialirkan dengan kabel yang berkualitas dan dipasang oleh tenaga ahli, listrik tentu akan mengalir ke perangkat elektronik secara aman. Namun, jika semuanya dilakukan sembarangan, dapat berbahaya bagi manusia.
Ada banyak sekali insiden kebakaran yang terjadi di rumah dan gedung-gedung yang ternyata dipicu hubungan arus pendek listrik. Hal ini terjadi karena instalasi kelistrikan terutama kabel tidak tepat. Agar hal tersebut tidak terjadi, memahami standar kabel listrik yang diterapkan di Indonesia adalah kewajiban bagi seluruh masyarakat.
PLN Tetapkan Kabel Listrik Sesuai Standar
Kita mungkin melihat kabel listrik hanya sebagai penghantar arus hingga dapat digunakan ke perangkat elektronik. Namun, ternyata PLN menetapkan kabel-kabel ini sesuai aturan tertentu. Misalnya, untuk kode N, merujuk pada kabel Ber-SNI (Standar Nasional Indonesia) yang mempunyai penghantar inti tembaga murni. Kemudian, kode A merupakan kabel dengan penghantar aluminium seperti kabel NAYY atau kabel NAYFGbY.
Hampir setiap kode huruf pada kabel mewakilkan spesifikasinya masing-masing. Aturan yang ditetapkan ini disebut dengan Nomenklatur Kabel. Penghantar pada kabel bisa terbuat dari tembaga murni, aluminium atau logam campuran. Standar kabel listrik yang diterapkan di Indonesia rupanya menggunakan inti tembaga karena mudah digunakan di wilayah pemukiman warga.
Sedangkan untuk kabel listrik dengan bagian inti penghantar terbuat dari aluminium, lebih sering dipakai untuk pengaliran arus listrik skala besar. Misalnya, kabel tiang listrik dengan tingkat pengamanan super tinggi akan menggunakan kabel dengan jenis AAAC, ACSR, atau NFA2X.
Tak cuma kode huruf maupun inti penghantar yang digunakan, PLN juga memiliki aturan tersendiri untuk warna kabel. Salah satu contohnya dapat kita lihat pada kabel warna merah dan kuning sebagai penghantar arus listrik 1 fasa yang langsung mengalirkan listrik dari PLN. Lalu, kabel berwarna hitam sebagai 3 fasa, kabel biru sebagai kabel netral dan kabel hijau strip sebagai kabel grounding.
Pentingnya Memilih Produsen Kabel Ber-SNI
Menggunakan kabel listrik Ber-SNI memang terasa jauh lebih nyaman. Hal ini pula yang ternyata ditawarkan oleh PT Sutrakabel Intimandiri (SUTRADO Kabel). Sudah berdiri sejak tahun 1991, SUTRADO Kabel menerapkan standar yang tinggi untuk semua produk kabel termasuk dalam sistem manajemen mutu yang berkesinambungan.
Beberapa produk kabel unggulan yang dihasilkan SUTRADO Kabel dan sudah dipercaya untuk instalasi listrik tegangan tinggi atau rendah seperti kabel AAAC, kabel AAAC/S, kabel NFA2X, kabel NFA2X-T dan kabel NFA2XSY-T. Jenis kabel tersebut seluruhnya menerima sertifikat SNI dan ISO 9001:2015 (standar manajemen mutu), ISO 14001:2015 (komitmen menjaga lingkungan) dan ISO 45001:2018 (kesehatan dan keselamatan kerja).
Tak cuma sekadar memenuhi standar kabel listrik yang diterapkan di Indonesia seperti SPLN LMK dan SNI, produk SUTRADO Kabel juga sudah mengikuti standar internasional seperti IEC, ASTM, BS, NEMA, JIS, DIN, ICEA, VDE, SABS, dan NF. Sehingga dengan begitu, Anda sebagai konsumen akan merasa lebih tenang jika memakai kabel listrik SUTRADO Kabel dalam pemasangannya.
Tak hanya itu, kebutuhan kabel listrik Anda pun kini semakin mudah didapat dan proses pengiriman yang cepat serta mampu memberikan garansi hingga 5 tahun (S&K berlaku), serta layanan purna jual terdepan, kunjungi situs marketplace Tokopedia resmi kami di Sutrado Kabel Official, atau Anda dapat melakukan konsultasi secara gratis pada customer service kami – klik disini.