5 Maret 2018

3 cara mudah mengetahui Kabel Listrik yang baik

Berbagai merek kabel dipasaran kadang membuat kita bingung untuk memilih mana kabel listrik yang baik.

Ada beberapa pertanyaan yang sering muncul dalam benak kita…..

Bagaimana kita tau kabel ini baik atau tidak…. apakah cukup lihat kemasannya…?? atau cukup lihat harganya…??

Bagi sebagian orang hal ini bisa menjadi dilema yang pada akhirnya menyerahkan masalah ini kepada orang lain yang belum tentu juga mengenal mana kabel listrik yang baik atau tidak atau malah mengambil keuntungan sepihak dengan memberikan kualitas yang buruk tapi dengan harga yang mahal.

Berikut beberapa tips yang dapat dijadikan acuan dalam pemilihan kabel listrik untuk instalasi rumah yang baik.

 

  1. Kawat Panghantar

    Kawat penghantar harus dipastikan terbuat dari tembaga murni. karena ini disyaratkan oleh pemerintah dan tercantum dalam standar nasional indonesia (sni). cara termudah untuk mengetahui kawat penghantar terbuat dari tembaga adalah dengan dikikis atau dikerok permukaan kawat tersebut dengan menggunakan cutter. jika setelah dikikis atau dikerok terlihat berwarna putih artinya kawat penghantar tersebut adalah kawat aluminium atau besi yangdisepuh/dilapisi dengan tembaga.

    Jika demikian disarankan untuk tidak membeli kabel listrik tersebut karena tidak sesuai  dengan standar sni dan dikhawatirkan kabel akan panas jika ternyata bebannya melebihi kapasitas dari kawat yang disepuh tadi yang mengakibatkan kerusakan pada peralatan elektronik.

  2. Identifikasi Kabel  

    Jangan terkecoh oleh embel-embel “kualitas terjamin” pada kemasannya. penamaan kabel listrik sudah diatur oleh pemerintah yang mewajibkan untuk mencantumkan minimal “standar produk”, “merek”, “ukuran”, “tegangan pengenal” dan “negara pembuat” . Itu semua juga harus dapat dibuktikan dengan adanya sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang sudah terakreditasi dan terdaftar resmi dikementrian perdagangan.

  3. Nomor Registrasi Produk (NRP)

    NRP adalah nomor yang diterbitkan oleh direktorat standarisasi dan  pengendalian mutu  kementrian perdagangan terhadap barang produksi dalam negeri yang sni-nya telah diberlakukan artinya sebelum produk tersebut didaftarkan ke kementrian perdagangan produk kabel listrik tersebut telah lulus uji jenis yang disyaratkan oleh SNI  dan mendapat sertifikat dari lembaga sertifikasi.

SALAM, SEMOGA BERMANFAT